Semua berkas ataupun dokumen diatas merupakan bab dari identitas diri kami. Jika tersedia sebagian berkas itu hilang. Tentu kami musti segera mengurusnya. Berikutitu ialah langkah langkah nan perlu dikerjakan biar kami belomterlibat problem juga sanggup mendapat penggantinya.
KTP
Cara mengurus dokumen KTP nan Hilang.Jika berkas ataupun dokumen KTP Kita nan hilang makanya langkahnya jadi berikutitu :1. Datangi ketua RT di wilayah dimana KTP Anda didaftarkan.mintalah surat keterangan domisili darinya. Ada sebagian formulir nan musti kalian isi juga ditandatangani. Ketua RT. Jangan lupa sertakan photo berwarna sebanyak 2 lembar.
2. Bawalah surat keterangan domisili itu ke ketua RW.Formulir mau ditandatangani juga distempel ketua RW.
3. Bawalah surat keterangan domisili itu kekantor polisi sektor mana saja. Anda mau diwawantutori pihak kepolisian juga diberikan surat keterangan.
4. Jika semua persyaratan rampung dilengkapi. Anda sanggup tiba kekantor kelurahan dengan membawa surat keterangan domisili , kartu keluarga juga pas foto. Anda mau segera dibuatkan KTP baru.
Akta kelahiran
Cara mengurus akte kelahiran nan hilang.Jika dokumen sertifikat kelahiran nan hilang makanya nan musti kalian kerjakan ialah jadi berikut :
1. Segera datangi kantor kepolisian terdekat sebagai melaporkan bahwa kalian telah kehilangan sertifikat kelahiran.mintalah kepada polisi sebagai membikinkan surat keterangan laporan kehilangan.
2. Setelah mendapat surat dari kantor kepolisian, pergilah ke kantor Dinas kependudukan juga pencatatan sipil nan menerbitkan akte kelahiran kalian dibuat. Urus prosesitu dikantor kependudukan juga pencatatan sipil tempat wilayah kalian masing masing.
3. Bawalah juga syarat syarat lainnya, ialah fotocopy KTP, Dan fotocopy kartu keluarga.
1. Segera datangi kantor kepolisian terdekat sebagai melaporkan bahwa kalian telah kehilangan SIM juga minta dibuatkan surat laporan kehilangan dari pihak kepolisian itu.
2. Setelah mendapat surat laporan kepolisian itu. Buatlah fotocopy nya juga dilegalisir kan
3. Bawalah fotocopy surat laporan kepolisian nan rampung dilegalisasi ke satpas ataupun sebuahan penerbitan SIM dikantor dimana SIM kalian dulu diterbitkan. Katakan kepada petugas bahwa kalian membikin SIM Baru alasannya ialah nan usang hilang. Anda tinggal menunggu antrian foto tanpa musti mengikuti ujian.
1. Laporkan kehilangan itu kekantor kepolisian terdekat juga minta dibuatkan surat laporan kehilangan.
1. Segera datangi kantor kepolisian terdekat sebagai melaporkan bahwa kalian telah kehilangan sertifikat kelahiran.mintalah kepada polisi sebagai membikinkan surat keterangan laporan kehilangan.
2. Setelah mendapat surat dari kantor kepolisian, pergilah ke kantor Dinas kependudukan juga pencatatan sipil nan menerbitkan akte kelahiran kalian dibuat. Urus prosesitu dikantor kependudukan juga pencatatan sipil tempat wilayah kalian masing masing.
3. Bawalah juga syarat syarat lainnya, ialah fotocopy KTP, Dan fotocopy kartu keluarga.
SIM
Cara mengurus Dokumen SIM Yang hilang.Jika Anda kehilangan SIM makanya tutornya jadi berikut :1. Segera datangi kantor kepolisian terdekat sebagai melaporkan bahwa kalian telah kehilangan SIM juga minta dibuatkan surat laporan kehilangan dari pihak kepolisian itu.
2. Setelah mendapat surat laporan kepolisian itu. Buatlah fotocopy nya juga dilegalisir kan
3. Bawalah fotocopy surat laporan kepolisian nan rampung dilegalisasi ke satpas ataupun sebuahan penerbitan SIM dikantor dimana SIM kalian dulu diterbitkan. Katakan kepada petugas bahwa kalian membikin SIM Baru alasannya ialah nan usang hilang. Anda tinggal menunggu antrian foto tanpa musti mengikuti ujian.
BUKU NIKAH
Cara mengurus Buku Nikah nan hilang.Jika buku nikah kalian hilang makanya langkahnya ialah jadi berikut :1. Laporkan kehilangan itu kekantor kepolisian terdekat juga minta dibuatkan surat laporan kehilangan.
2. Bawa Surat keterangan dari kepolisian itu kekantor urusan agama (KUA) Tempat kalian terdaftar menikah.
Selanjutnya petugas KUA mau melihat data kalian dibuku Akta nikah. Jika kalian tercatat dibuku KUA itu, pihak KUA mau membikinkan duplikat buku nikah jadi pengganti nan hilang.
1. Milikilah syarat-syarat pengurusan ijazah hilang ialah :
1. Apabila paspor hilang ataupun rusak,segera laporkan kekantor imigrasi dimana pemegang berdomisili sebagai meminta penggantian.
2. Jika paspor hilang ataupun rusak diluar negeri, laporlah segera kepada perwakilan RI diluar negeri sebagai mendapat penggantinya.
Selanjutnya petugas KUA mau melihat data kalian dibuku Akta nikah. Jika kalian tercatat dibuku KUA itu, pihak KUA mau membikinkan duplikat buku nikah jadi pengganti nan hilang.
IJAZAH
tutor mengurus IJAZAH nan hilang. Jika dokumen ijazah kalian nan hilang makanya langkahnya jadi berikut :1. Milikilah syarat-syarat pengurusan ijazah hilang ialah :
- Surat keterangan dari kepala sekolah.
- Surat keterangan ataupun surat kehilangan dari kepolisian.suratitu dibentuk di kawasan ataupun kota tempat hilangnya ijazah.
- Fotocopy surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Yang rampung dilegalisir sekolah.
- Fotocopy buku induk nan memuat identitas siswa (dilegalisir)
- Pas foto hitam putih sebanyak dua lembar (untuk ditempel diijazah baru)
- Surat pernyataan dari siswa nan kehilangan.
- Fotocopy daftar nominatif, dilegalisasi kan kepala sekolah.
- Fotocopy kumpulan nilai kelulusan dilegalisasi kan kepala sekolah.
- Daftar penerimaan ataupun penyerahan STTB , Dilegalisasi kan. Oleh kepala sekolah.
- Fotocopy KTP.
Paspor
Cara mengatasi juga mengurus paspor nan hilang. Maka langkah langkahnya ialah jadi berikut :1. Apabila paspor hilang ataupun rusak,segera laporkan kekantor imigrasi dimana pemegang berdomisili sebagai meminta penggantian.
2. Jika paspor hilang ataupun rusak diluar negeri, laporlah segera kepada perwakilan RI diluar negeri sebagai mendapat penggantinya.
Catatan : penggantian paspor nan hilang ataupun rusak dilaksanakan sesudah melalui isu atutor investigasi juga mendapat persetujuan kepala kantor wilayah Departemen Kehakiman juga HAM , didalem halitu Koordinator Urusan Keimigrasian. Kalau didalem investigasi ditemukan adanya unsur kecerobohan ataupun kelalaian , disertai alasan nan belomdapat diterima. Proses pembuatan paspor sanggup ditangguhkan antara 6 bulan hingga 2 tahun.
STNK
Cara mengurus STNK nan hilang.apabila dokumen STNK kalian hilang makanya tutornya ialah jadi berikut :1. Segera laporkan hal itu kekantor polisi, laporkan bahwa kalian telah kehilangan STNK juga minta dibuatkan surat laporan kehilangan.
2. Datangi kantor SAMSAT dilokasi dimana kalian membikin STNK . Jangan lupa sebagai membawa BPKB kendaraan juga KTP. Disamsat ,petugas mau mengerjakan investigasi fisik terhadap kendaraan anda.
Nah diatas merupakan langkah langkah nan sempurna didalem pengurusan dokumen nan hilang. Perlu diingatitu hanya sebagai sekedar pertimbangan . Anda sanggup menghindari insiden dokumen hilang dengan tutor menyimpan surat surat berharga itu di bank. Manfaatkanlah layanan safe deposit box(SDB) Yang tersedia. Umumnya nasabah mau dikenakan biaya pertahun , besarnya bergantung di ukuran SDB Yang dipilih . Silahkan kalian coba.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar